Iklan Bos Aca Header Detail

KPU di Lampung Tindaklanjuti Cutt Off Anggaran Pilkada Serentak

KPU di Lampung Tindaklanjuti Cutt Off Anggaran Pilkada Serentak

Radarlampung.co.id - KPU RI mengeluarkan Surat Edaran nomor : 353/KU.04.13-SD/02/SJ/IV/2020 tentang Cut Off penggunaan dana hibah pemilihan kepala daerah serentak 2020. Dalam surat itu dijelaskan,  KPU Provnsi/Kabupaten/Kota yang melaksanakan pilkada serentak 2020 agar tidak lagi menggunakan anggaran yang bersumber dari hibah pemda,  sejak penundaan tahapan pelaksanaan pilkada,  yakni di Bulan Maret.

Cut Off atau penutupan transaksi dilakukan dengan waktu pertanggungjawaban anggaran per 30 April 2020. Di mana,  penggunaan dana hibah di bulan April hanya untuk beberapa kegiatan. Yakni,  penyusunan pertanggungjawaban dana hibah,  kemudian pembayaran hutang-hutang atau kewajiban yang timbul sebwlum penundaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya,  penyusunan laporan tahapan pemilihan sebelum penundaan. Pengarsipan berkas sinkronisasi DP4 dan DPT terakhir,  dokumen verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan, dan pembentukan badan ad hoc. Serta honorarium tenaga pendukung,  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bulan April 2020 untuk membantu penyelesaian tugas.

Setelah Cut Off,  KPU Provinsi,  kabupaten/kota agar melakukan revisi pengesahan belanja (SP2HL) dan pengesahan pengembalian (SP4HL). Catatannya jika ada sisa anggaran sebelum terbitnya Perppu penundaan pilkada,  maka anggaran tetap di rekening KPU.

Ketua KPU Provinsi Lampung,  Erwan Bustami mengatakan,  tentunya akan segera menindaklanjuti SE tersebut. Di mana,  setidaknya ada delapan tahapan yang sudah dilakukan KPU Kabupaten/Kota tenrkait tahapan pilkada serentak.

Yakni,   Penyusunan anggaran dan Penandatanganan NPHD,  Lauching Pilkada, Pembentukan Badan Ac Hoc (PPK dan PPS) dengan segala kelengkapan,  lalu Pedaftaran Pemantau Pemilih,  penyerahan dukungan dan verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan.

Kemudian kegiatan bimtek, Rakor, study banding(ada yang melaksanakan ada yang tidak), Sosialisasi Tahapan serta kegiatan sosialisasi lainnya. Lalu Pemetaaan dan penyusunan TPS pemilih,  dan persiapan dan pengadaaan kelengkapan petugas PPDP dalam rangka pemutahiran data pemilih.

\"Intinya KPU melaksanakan SE tersebut. Jika ada informasi baru kami juga langsung koordinasi dengan kabupaten/kota. Juga menunggu kepastian dari ya perpu, permendagri, serta intruksi melalui SE KPU RI,\" kata dia. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: